Bisnis di bidang teknologi informasi merupakan cara bisnis yang sedang
tren saat ini. Seperti yang dikatakan pengusaha IT yang telah sukses
Bapak Bill Gates yang melalui bukunya “Business the Speed of Thought”
mengatakan bahwa bisnis Internet adalah bisnis masa depan. Kini saya akan membahas tentang Apa saja Aspek bisin dibidang Teknologi Informasi, karena Internet
memang menawarkan kemudahan dalam aspek menyampaikan maupun mendapatkan
informasi dan dalam hal ini informasi yang berkaitan dalam bisnis.
Selain itu, faktor pendukung lain, adalah pemakai internet yang semakin
bertambah dan masih akan terus berlangsung. Berikut prosedur-prosedur pendirian bisnis:
a. Prosedur Pendirian Bisnis.
Berikut prosedur pendirian bisnis yang harus kita lakukan sebelum
memulai membangun usaha atau bisnis :
- Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati.
- Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan.
- Mengajukan Permohonan Izin Gangguan.
- Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis.
- Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).
b. Kontrak Kerja
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang
Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha
atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban
para pihak.
Syarat-syarat dalam membuat kontrak kerja :
Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
3. jabatan atau jenis pekerjaan
4. tempat pekerjaan
5. besarnya upah dan cara pembayarannya
6 syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
c. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
- Perencanaan Tenaga KerjaPerencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
- Penarikan Tenaga KerjaPenarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar.
- Seleksi Tenaga KerjaAda lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
- Penempatan Tenaga KerjaPenempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode
Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan
Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
Penilaian kualifikasi- 1. Penetapan dan penunjukan langsung
- 2. Penunjukan penyedia barang/jasa
- 3. Pengaduan
- 4. Penandatanganan kontrak
d. Kontrak Bisinis
Kontrak
merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak
bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian
yangbentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian
hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para
pihak dapat mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti. Kontrak
di Indonesa diatur dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari
perjanjiandan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian
yan g bentuknyatertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari uraian
singkat tersebut terlihatbahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan,
yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.
e. Fakta Integritas
Dalam
Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta
Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa
yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Fakta Integritas merupakan suatu bentuk
kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen
yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik
maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut
dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh
suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait
dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya
dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan
sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran
terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah
pihak.
Tujuan Fakta Integritas
- 1. Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
- 2. Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Sumber :
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja
http://inori-to-shigoto.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar